Jumat 10 Sep 2021 12:54 WIB

Kebun Binatang Bandung dan Karang Setra Kini Boleh Dibuka

Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk ke objek-objek wisata.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga berolahraga di area Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (10/9). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuka lapangan Gasibu dan Saparua untuk warga khusus aktivitas olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga berolahraga di area Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (10/9). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuka lapangan Gasibu dan Saparua untuk warga khusus aktivitas olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan kembali peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 yang baru tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Jumat (10/9).

Selain Saung Angklung Udjo, objek wisata lain yang diperbolehkan beroperasi dalam tahap uji coba yaitu Kebun Binatang Bandung, Kolam renang Karang Setra, Kiara Artha Park dan Trans Studio Mal.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial disebutkan, pelonggaran kegiatan untuk objek wisata dilakukan dalam masa tahap uji coba. Pengelola harus menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining karyawan dan pengunjung.

Pengunjung yang diperbolehkan datang ke objek wisata tersebut hanya 25 persen dari total kapasitas yang ada. Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk ke objek-objek wisata itu. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengaku bersyukur terhadap kebijakan pemerintah yang telah memperbolehkan Kebun Binatang Bandung untuk beroperasi kembali. Pihaknya akan segera membereskan terlebih dahulu kawasan dan menyiapkan penunjang protokol kesehatan.

"Alhamdulillah ya tapi belum tahu buka kapan karena harus siap-siap dulu karena membereskan area," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/9).

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan melaksanakan aturan yang diharusnya seperti memanfaatkan aplikasi pedulilindungi. Serta tidak boleh memasukkan pengunjung berusia 12 tahun ke bawah. "Akan kita terapkan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan sejumlah objek wisata akan diperbolehkan beroperasi dengan tahap masa uji coba. Namun pada peraturan Wali Kota Bandung nomor 93 tentang PPKM level 3 hanya objek wisata Saung Angklung Udjo yang diperbolehkan beroperasi.

Saat dikonfirmasi kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial serta Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna keduanya menyatakan Kebun Binatang Bandung tetap dapat beroperasi. Meski dalam aturan tersebut tidak secara tertulis disebutkan Kebun Binatang boleh beroperasi.

Hingga akhirnya, Jumat (10/9) muncul peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 yang memperbolehkan Kebun Binatang Bandung, Kiara Artha Park, Trans Studio Mal dan Karang Setra Beroperasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement