Pemkab Pelajari Unggahan Foto Restoran di Pantai Dibuka
Red: Bilal Ramadhan
Warga melakukan aktivitas di kawasan Pantai Baron, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang penutupan seluruh destinasi wisata sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempelajari unggahan foto di media sosialada beberapa rumah makan alias restoran di Kawasan Pantai Slili telah dibuka. Karena hingga saat ini seluruh objek wisata di wilayah ini masih tutup sementara hingga ada kebijakan teknis dari pusat.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul, Harry Sukmono mengatakan, mereka bergerak setelah mendapat informasi langsung berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Pengawasan Penegakan HukumKabupaten Gunung Kidul.
"Kalau itu benar-benar buka akan menciderai komitmen kita bersama dalam melaksanakan PPKM ini," kata dia.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sampai saat ini masih menutup kawasan wisata sampai 13 September 2021. Hal ini sesuai keputusan pemerintah pusat mengenai perpanjangan PPKMtingkat 3 untuk seluruh DIY.
"Kami memahami dan bisa merasakan apa yang dirasakan pelaku wisata dan wisatawan yang sudah jenuh dengan kondisi saat ini. Tetapi karena kondisi masih seperti saat ini, kita harus dukung supaya terkendali dan segera selesai," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Gunung Kidul, Sugito, mengatakan, mereka sudah mendapatkan perintah langsung dari Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta, untuk memeriksa kebenaran pembukaan rumah makan itu.
Ia mengatakan, muatan foto itu hanya di media sosial, sehingga harus dibuktikan kebenarannya. Dari unggahan di instagram, dua rumah makan di Pantai Slili, dan satu lagi yang terletak di antara Pantai Sadranan dan Pantai Ngandong, menyatakan diri sudah menerima tamu.
Untuk masuk ke kawasan tersebut harus melewati tempat pemungutan retribusi yang selama ini masih ditutup, dan dijaga petugas. "Kalau terbukti buka dan tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata, maka kami akan langsung menutup rumah makan itu sesuaiaturan yang berlaku selama PPKM," katanya.