REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tim informasi Koalisi Save Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Prasetyo memprediksi akan ada gugatan dari kelompok masyarakat menyikapi keputusan Komisi XI DPR yang memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK, Komisi XI menyepakati Nyoman sebagai anggota BPK periode 2021-2026.
"Kami memprediksi akan banyak gugatan terhadap hasil pemilihan calon anggota BPK yang memenangkan calon tidak memenuhi kriteria atau syarat formal, dan akan massif. Kecuali MAKI, akan ada gugatan PTUN yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakt sipil," kata Prasetyo kepada Republika.co.id, Jumat (10/9).
Prasetyo mengaku, sebelum melayangkan gugatan, dirinya telah berkali-kali mengingatkan Komisi XI DPR untuk menganulir calon yang dianggap tidak menenuhi syarat. Namun hal tersebut tidak didengar.
"Kali ini, kami berharap kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan polemik ini. Sebab berdasarkan ketentuan UU, Presidenlah yang akan meresmikan anggota BPK terpilih melalui Keppres," ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu berharap Presiden tidak menandatangani Keppres tersebut dan mengembalikannya kepada DPR. Ia meyakini Presiden akan lebih bijak dan arif memandang persoalan ini, karena terkait dengan UU.
"Kami juga masih berharap Sidang Paripurna DPR tidak mengesahkan calon terpilih. Karena sangat berbahaya jika disahkan dan dikirim ke Presiden," tegas Prasetyo.
Komisi XI DPR juga dinilai mengabaikan aspirasi publik soal Nyoman. Bahkan, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menduga uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi XI hanya formalitas. Ia menilai, tanpa adanya fit and proper test, Komisi XI sudah memiliki pilihan sejak awal.
"Kalau begitu anggapan lain soal kemungkinan adanya transaksi bisa juga dipahami karena bagaimana bisa Komisi XI memilih calon yang dianggap tak memenuhi syarat," ujarnya.