Jumat 10 Sep 2021 14:49 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperluas pemberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan menjadi 51 titik mulai tanggal 10-12 September 2021. Selain diberlakukan di gerbang tol, aturan tersebut juga berlaku di jalur arteri yang tersebar di 15 Polres di Jawa Barat. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak | Antara)