REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9) dini hari WIB, ke tingkat penyidikan. Hanya saja, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi. "Tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik sehingga tindak lanjut ke depan kita buat administrasi kita panggil kembali melakukan pemeriksaan," kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Polda Metro Jaya rencananya memeriksa sebanyak 22 orang saksi terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, yang terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, kata Yusri, merupakan petugas Lapas yang berjaga saat kejadian. Klaster kedua terdiri dari warga binaan yang selamat. Sedangkan klaster ketiga terdiri atas pendamping warga binaan.
"Rencananya tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujar Yusri. Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu sekitar pukul 01.45 WIB.
Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati. Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang telah teridentifikasi atas nama Rudi bin Ong Eng Chue dan telah diserahkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga : Lapas Tasikmalaya Periksa Instalasi Listrik