REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, mendirikan penyekatan di 14 lokasi akses masuk ke kawasan Puncak selama pemberlakuan ganjil genap terpadu bagi seluruh kendaraan pada Jumat (10/9) hingga Ahad (12/9).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan lokasi penyekatan tersebut tersebar di Kabupaten Bogor, dua lokasi di Kota Bogor, satu lokasi di Kabupaten Cianjur, dua lokasi di Kota Sukabumi, dan satu lokasi di Kabupaten Sukabumi.
"Di setiap lokasi penyekatan dijaga anggota polisi yang dibantu petugas Dinas Perhubungan dan TNI," katanya.
Susatyo menjelaskan penerapan ganjil-genap kendaraan bermotor ini dilaksanakan dalam beberapa tahap. Jika volume kendaraan melampaui 50 persen dari kapasitas, diberlakukan aturan ganji-genap, yakni mengizinkan kendaraan roda empat maupun roda dua yang pelat nomornya sesuai dengan tanggal di kalender, kecuali kendaraan darurat.