Jumat 10 Sep 2021 16:07 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Benur di Pangandaran

Kedua tersangka diduga sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait perdagangan benur, Jumat (10/9).
Foto: Dok Polres Ciamis
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait perdagangan benur, Jumat (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis menangkap dua orang tersangka yang diduga merupakan sindikat perdagangan benur atau benih lobster di Kabupaten Pangandaran, akhir bulan lalu. Dua tersangka yang masing-masing berinisial HD (53 tahun) dan ES (47) diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benur.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Keduanya ditangkap ketika sedang transaksi jual beli benih lobster di wilayah Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, pada 24 Agustus.

"Saat itu HD meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," kata dia saat konferensi pers, Jumat (10/9).

Kapolres menjelaskan, tersangka HD merupakan seorang pengepul benih lobster dari para nelayan. Benih lobster itu didapatkan nelayan karena tidak sengaja tersangkut di jaring mereka.

Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS. Saat ini, tersangka SS masih DPO.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," kata Wahyu.

Menurut dia, barang bukti berupa benih lobster sudah dilepasliarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan, benih lobster itu langsung dilepasliarkan ketika aparat melakukan penangkapan.

Wahyu menambahkan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tujuh kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, hanya sekitar 10-20 persen dari hasil penjualan.

Ia menyebutkan, tersangka akan dikenakan Pasal 26 ayat 1, Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement