Jumat 10 Sep 2021 16:11 WIB

Moeldoko Resmi Laporkan Dua Aktivis ICW ke Bareskrim

Dua aktivis ICW diancam UU ITE dan pencemaran nama baik serta perbuatan fitnah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) berjalan keluar gedung usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) berjalan keluar gedung usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/9). Dua orang yang dilaporkan tersebut, yakni Egy Promayogha, dan Miftah.

Pelaporan pidana tersebut, babak baru terkait hasil penelitian lembaga swadaya antikorupsi itu terkait perilisan hasil investigasi ICW, berjudul; ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’. “Hari ini, saya, Moeldoko selaku warga negara, melaporkan saudara Egy, dan saudara Miftah ke Polri, karena telah melakukan pencemaran nama baik, dan fitnah atas diri saya,” ujar Moeldoko di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9).

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu menegaskan, pelaporannya tersebut, sebetulnya sudah lama ingin dia lakukan. Akan tetapi, Moeldoko menjelaskan, dirinya sebagai tokoh publik, dan penyelenggara negara, mencoba untuk memberikan waktu bagi Egy, maupun Miftah untuk memberikan klarifikasi.

Bentuk klarifikasi tersebut, Moeldoko terangkan, bahkan sudah tiga kali diberikan kesempatan. Yakni berupa somasi, dan teguran, agar Egy, maupun Miftah menjelaskan tentang tuduhan tersebut, dan memberikan bukti-bukti terkait tuduhannya. Namun permintaan klarifikasi, dan penjelasan bukti-bukti tersebut tak mendapatkan respons dari Egy, maupun Miftah.

Moeldoko pun mengatakan, meminta agar Egy, maupun Miftah mencabut pernyataannya dalam perilisan, serta meminta maaf terbuka. Juga, permintaan tersebut, kata Moeldoko, tak mendapat gubris dari keduanya. Alhasil, kata purnawirawan bintang empat tersebut, langkah pelaporan, menjadi solusi hukum lanjutan. Kata dia, pelaporannya terhadap Egy dan Miftah, bukan bentuk antikritiknya sebagai pejabat publik. Melainkan, demi keadilan terhadap dirinya, maupun keluarga.

“Jadi segala itikad baik dari saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara Indonesia, punya hak untuk membela diri saya, atas pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan saudara Egy, dan saudara Miftah, dengan melaporkan ke kepolisian,” ujar Moeldoko.

Moeldoko dalam pelaporannya tersebut didampingi tim pengacaranya. Otto Hasibuan, ketua tim advokat Moeldoko mengatakan, pelaporan kliennya bukan terhadap lembaga ICW. Melainkan personal terhadap dua nama anggota ICW tersebut. Karena dikatakan dia, dua nama itu yang melakukan perilisan terbuka, ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’, dan mempublikasikannya ke laman resmi ICW, yang juga turut dikutip banyak media massa.

Otto menjelaskan, dalam pelaporannya, tim kuasa hukum menebalkan penggunaan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 11/2008-19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana atas pencemaran nama baik seseorang lewat elektronik, dan perbuatan fitnah.

Dalam risalah dengan judul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’, ICW mengatakan adanya dugaan praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat, dan politikus dalam peredaran ivermectin di masa pandemi Covid-19. Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma.

Obat yang dikatakan dapat meringankan penderita Covid-19 tersebut, diproduksi oleh PT Harsen Lab. Produsen farmasi itu, dikelola Sofia Koswara, rekan bisnis Joanina, yang turut memegang kepemilikan saham di PT Noorpay Perkasa. Dalam temuannya itu, ICW juga menyebutkan adanya kongkalikong antara Sofia, dalam bisnis ekspor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang dipimpin Moeldoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement