Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Totoh Gunawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Sidang terdakwa pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Totoh Gunawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Sidang terdakwa pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Totoh Gunawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Sidang terdakwa pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Totoh Gunawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Sidang terdakwa pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Totoh Gunawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Sidang terdakwa pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
sumber : Antara
Advertisement