Jumat 10 Sep 2021 17:08 WIB

Saudi Izinkan Pemegang Visa Turis Tunaikan Umroh

Arab Saudi menerima jamaah umroh mulai mulai 9 Agustus 2021.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Izinkan Pemegang Visa Turis Tunaikan Umroh
Foto: AP/Amr Nabil
Saudi Izinkan Pemegang Visa Turis Tunaikan Umroh

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan orang asing yang datang ke Kerajaan dengan visa turis dapat melakukan umroh. Tentunya, pemegang visa turis bisa melakukan umroh setelah mendapatkan izin dengan menyelesaikan prosedur pada aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Kementerian mengatakan pemegang visa kunjungan juga dapat memperoleh izin umroh dengan menyelesaikan proses pendaftaran pada aplikasi Eatmarna. Pembukaan akun di Eatmarna hanya dapat dilakukan setelah memperbarui status kesehatan imun (kekebalan tubuh) pengunjung di aplikasi Tawakkalna.

Baca Juga

"Hanya mereka yang kebal dengan mengambil dua dosis vaksin virus corona atau menyelesaikan 14 hari setelah mengambil dosis pertama vaksin atau sembuh setelah terinfeksi virus corona yang berhak mendapatkan visa umroh," kata Kementerian Haji dan Umroh Saudi, dilansir di Saudi Gazette, Jumat (10/9).

Setidaknya, sekitar 500 perusahaan dan lembaga layanan umroh dan lebih dari 6.000 agen umroh asing telah mulai menerima jamaah luar negeri yang telah divaksinasi efektif mulai 9 Agustus 2021 (1 Muharram 1443 H). Calon jamaah dapat memesan paket umroh dan melakukan semua pembayaran melalui sekitar 30 situs dan platform elektronik yang tersedia untuk pemesanan slot di seluruh dunia.

Kementerian Haji dan Umroh Saudi baru-baru ini mengungkap rencana meluncurkan mekanisme baru untuk mengeluarkan visa umroh tunggal secara daring. Kementerian tersebut menegaskan kesiapannya menerima jamaah umroh sebanyak mungkin sesuai kuota yang telah disepakati dengan berbagai negara Islam sebelum merebaknya pandemi virus corona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement