Jumat 10 Sep 2021 18:46 WIB

Korban Kasus Perundungan di KPI Tolak Tawaran Perdamaian

Terlapor mengeklaim merasa terpojokkan karena informasi pribadinya sudah tersebar.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Bullying
Foto: MGIT3
Ilustrasi Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga mengalami tindak kekerasan seksual dan perundungan, MS, memastikan tidak akan menerima tawaran perdamaian yang sempat disodorkan kepada kliennya. Sebab, tawaran perdamaian itu memuat syarat yang dianggap justru merugikan kliennya.

Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengakui memang ada pertemuan di KPI dua hari yang lalu, atas mediasi pimpinan KPI. Dalam pertemuan tersebut kliennya, MS hadir bersama sang ibu bertemu perwakilan pimpinan KPI. Namun, ungkap Rony, ternyata disana terdapat kuasa hukum terlapor, dan ada tawaran perdamaian kepada kliennya.

Rony mengaku terkejut ada persyaratan tawaran perdamaian tersebut, yang dinilai merugikan kliennya. Yaitu, harus mencabut laporan yang sudah dibuat di kepolisian. Terkait hal itu, Rony menegaskan pihaknya tidak akan menerima tawaran perdamaian tersebut.

"Saya sebagai kuasa hukum dari MS menyampaikan kami tetap pada proses hukum yang ada. Kami tetap berusaha menegaskan apa yang disampaikan klien kami sesuai dengan fakta dan kronologis yang terjadi," kata Rony, Jumat (10/9).

Terkait, posisi kuasa hukum terlapor yang akan melaporkan balik karena menganggap apa yang disampaikan MS sebenarnya rekayasa, tidak terjadi atau bukan fakta. Bahkan termasuk merestorasi nama baik terduga pelaku, karena dianggap MS menyebarkan data pribadi atas kronologi yang ia buat.

Rony mempersilahkan, kuasa hukum terlapor melaporkan balik kliennya ke polisi. "Silahkan kepada kuasa hukum terlapor untuk menjalankan proses hukum juga bila dianggap perlu. Kami siap menghadapi, sekalipun ada wacana laporan hukum silakan saja kalau mau mengambil langkah hukum atas tuduhan laporan korban MS," tegasnya.

Rony menjelaskan awal proses munculnya tawaran perdamaian, karena kekhawatiran dari ibunda MS, yang mendapat kabar MS akan dilaporkan balik ke pihak kepolisian. Atas hal itu, ibu kliennya bersama MS, tanpa sepengetahuan kuasa hukum hadir di Kantor KPI, meminta agar tidak dilaporkan balik. Disinilah, menurut dia, persyaratan cabut laporan dan tawaran perdamaian dari komisioner KPI tersebut muncul.

"Kami tidak anti dengan tawaran perdamaian, akan tetapi jangan merugikan posisi MS sebagai korban. Kalau ini sudah proses hukum dan perdamaian dengan persyaratan yang merugikan korban, kami tolak," sebutnya.

Di lain pihak, kuasa hukum terlapor, Tegar mengeklaim yang meminta syarat perdamaian adalah pihak MS. Sehingga persyaratan perdamaian yang ditawarkanpun sudah sepengetahuan MS dan ibundanya. Sedangkan Rony dan tim kuasa hukum, saat itu tidak dilibatkan MS.

Tegar menegaskan saat ini yang dirugikan pihak terlapor. Karena pihak terlapor, dalam hal ini klien-kliennya semakin terpojokkan, karena informasi pribadinya sudah tersebar dan di-framing sebagai pelaku. Dalam syarat perdamaian ada poin merehabilitasi nama baik, lima orang yang dituduh terlibat oleh MS.

Padahal, menurut Tegar ada asas praduga tak bersalah. Apalagi kliennya membantah kronologis yang disampaikan MS melalui rilisnya itu. Sebab, banyak kejanggalan kejadian dan pengakuan yang tidak benar. Atas dasar inilah ia dan kliennya melaporkan balik MS ke kepolisian. "Dengan kondisi ini kami juga akan tetap lanjut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement