Jumat 10 Sep 2021 19:38 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Tim DVI Polri bersama Ditjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (10/9) menyerahkan satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang kepada pihak keluarga. Selain itu, Kemenkumham memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga korban. (Helmut Timothy/Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Anom Prihantoro | Antara)