Pemkab Kulon Progo Perbarui Data Lahan Baku Sawah
Red: Bilal Ramadhan
Petani memanen padi di area persawahan di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa (2/6). Kementerian Pertanian memasang target produksi beras sebanyak 33,6 juta ton beras | Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbarui data lahan baku sawah karena ada perbedaan antara data Dinas Pertanian dan Pangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, sehingga berdampak ada proyeksi produksi sektor pertanian.
"Pada tahun ini, kami mendapat data pembantuan untuk pembaruan data lahan baku sawah (LBS) dari Kementerian Pertanian. Saat ini sedang dalam proses pembaruan data," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Tri Hidayatun di Kulon Progo, Jumat (10/9).
Ia mengatakan pada 2018, data LBS dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) seluas 11.047 hektare. Kemudian, pada 2019, datanya berubah menjadi 11.008 hektare.
"Untuk memastikan LBS di Kulon Progo, Dinas Pertanian dan Pangan melakukan pembaruan data sesaui realita di lapangan," katanya.
Pembaruan data juga untuk mengetahui luas lahan persawahan yang alih fungsi lahan, baik untuk pembangunan megaproyek atau pembangunan untuk pembangunan hotel, rumah makan hingga gerai-gerai kedai kopi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pencermatan apakah masih ada lahan yang belum masuk LBS di citra satelit.
"Kalau kita merasa belum yakin, kami melakukan pengecekan langsung di lapangan. Seperti diketahui sejak 2015 sampai 2020, Kulon Progo sudah mencetak sawah baru seluas 205 hektare. Kami pastikan cetak sawah baru sudah masuk dalam LBS," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sri Wijayanti mengatakan dengan luas lahan pertanian seluas 11.008 hektare dengan kemampuan dua kali tanam, produksi padi di Kulon Progo sebesar 86 ribu ton beras per tahun. Pada 2022 ini, Kulon Progo tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur pertanian.
"Kami berharap pada tahun-tahun selanjutnya, pemerintah pusat tidak memberlakukan syarat khusus produksi padi minimal 100 ribu ton beras per tahun untuk mendapatkan DAK infrastruktur pertanian," katanya.