Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Bea Cukai Ungkap Penjualan Rokok Ilegal Lewat E-Commerce

Jumat 10 Sep 2021 21:32 WIB

Red: Gita Amanda

Rokok ilegal. (ilustrasi).

Rokok ilegal. (ilustrasi).

Foto: Bea Cukai
Tidak hanya melalui transaksi langsung, melainkan ada yang memanfaatkan e-commerce

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce dengan menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal.

"Modus peredaran rokok ilegal memang semakin banyak. Ternyata tidak hanya melalui transaksi langsung, melainkan ada yang memanfaatkan penjualan secara daring," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat (10/9).

Baca Juga

Ia mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, pada Selasa (7/9), itu dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.

Selanjutnya didapati kesimpulan, pada Selasa (7/9), sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus segera diterjunkan menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.Hasilnya, diperoleh empat slop atau 40 bungkus dan delapan paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu serta mengamankan pelaku berinisial F (23 tahun).

Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa terdapat rokok ilegal di sebuah rumah di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara dengan jumlah barang bukti sebanyak 34 bal dengan jumlah setiap bal sebanyak 200 bungkus serta 201 slop tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Sehingga total barang bukti yang diamankan 183.640 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138,35 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 90,92 juta.

Di desa yang sama pada tanggal 10 September 2021, Tim Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 918.350 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 936,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp 615,58 juta. Pemilik barang berinisial "BU" sekaligus pemilik bangunan dan sarana pengangkut serta seluruh barang bukti pelanggaran Undang-undang Cukai tersebut dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler