REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap pencuri dan masih mengejar seorang lainnya, terkait kejahatan bermodus memberikan bantuan sosial. Pelaku berhasil membawa lari perhiasan milik korban.
"Saat beraksi dua pencuri datang ke rumah korban berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat.
Dua pencuri tersebut lanjut Edwin, meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto untuk mendapatkan bantuan sosial."Korban lalu menyimpan perhiasannya di kamar depan. Kemudian seorang pelaku mengambil foto pelapor di kamar belakang dan satu lainnya mengambil perhiasan milik korban," tuturnya.
Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 13 gram yang terdiri dari kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya.Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.
"Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Edwin mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian berinisial DRO warga Kabupaten Sukabumi dan seorang lainnya masih dalam pengejaran. Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada 30 Juli 2021 lalu.