Sabtu 11 Sep 2021 06:10 WIB

Satpol PP Jakpus Terus Razia Kafe dan Tempat Hiburan

Petugas gabungan tak temukan pelanggaran di Holywings Reserve dan Camden Bar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan.
Foto: Dok Pemprov DKI
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan mengingatkan, razia pelanggaran protokol kesehatan di kafe, restoran, dan tempat hiburan terus berlanjut selama masa PPKM Level 3 di Ibu Kota, dengan melibatkan petugas gabungan.

Bernard menyampaikan, jajarannya sudah memeriksa kepatuhan dua tempat hiburan, yakni Holywings Reserve di Senayan dan Camden Bar di Cikini pada Kamis (9/9) malam WIB. "Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang," kata Bernard di Jakarta, Jumat (10/9).

Bernard menjelaskan, dalam peninjauan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran karena pelaku usaha telah menaati peraturan. Adapun dalam Instruksi Mendagri 39 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1072 diatur bahwa DKI Jakarta masih berada pada PPKM Level 3.

Dalam aturan tersebut, jam operasional restoran dan kafe maksimal pukul 21.00 WIB. "Kita telah cek Holywings di wilayah Tahan Abang, dan Camden di Menteng. Hasilnya tidak kita dapati pelanggaran. Mereka pelaku usaha sudah taati aturan," kata Bernard.

Selain kafe dan restoran, Satpol PP Jakpus juga melakukan pengawasan dan jika perlu melakukan pembubaran di titik rawan kerumunan. Lokasi Monas, Bundaran HI, dan Jalan MH Thamrin menjadi titik patroli yang didatangi petugas.

"Jika kita dapati kerumunan, langsung petugas arahkan agar pulang. Pasalnya ini masih pandemi sehingga saya minta warga tetap patuhi prokes aturan yang ada. Itu juga buat keselamatan bersama," kata Bernard.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement