REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) menemukan dua kafemelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cengkareng dan Kalideres.
"Karena melanggar protokol kesehatan kita tindak. Ada dua tempat yang kami cek," kata Pengendali Satpol PP Jakbar, Martua Manik saat ditemui di salah satu kafe yang disidak, Jumat (10/9).
Lokasi pertama yang disidak, yaitu kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres. Di lokasi, belasan personel Satpol PP datang sekitar pukul 21.50 WIB. Saat petugas masuk, pengunjung masih memenuhi tempat duduk yang tersedia di dalam kafe.
Semua tempat duduk tampak terisi mulai dari sisi kafe hingga tempat lesehan yang disediakan pihak pengelola. Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak sebagian pengunjung yang ada di dalam buru-buru meninggalkan lokasi.
Sedangkan sebagian pengunjung lain dengan sigap memakai masker dan tetap beraktivitas di dalam kafe. Karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe tersebut pun dikenakan sanksi penutupan 1 x 24 jam.
Setelah itu, petugas melaju ke kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng. Serupa dengan temuan sebelumnya, di kafe tersebut petugas menemukan pelanggaran prokes, sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe.
"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata Martua. Dia menilai, sejauh ini, para pengusaha kafe sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas.
Ke depan, Martua beserta jajaran menyatakan akan terus melakukan sidak prokes ke seluruh tempat usaha hiburan. Dia berharap, penindakan itu menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Jakbar agar menaati protokol kesehatan yang berlaku.