REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9) dini hari WIB, menyegel dua tempat karaoke di bilangan Kota Jakarta Utara (Jakut) dan Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu lantaran kedua tempat itu kedapatan beroperasi padahal selama PPKM Level 3 jenis usaha tersebut dilarang buka.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakut, dan lokasi berikutnya, Hotel Venesia, Serpong, Tangsel, Provinsi Banten.
"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM Level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Kota Tangsel, Sabtu.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut. Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
"Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujar Mukti.
Dia mengatakan, jajarannya juga berkoordinasi dengan Satpol PP DKI dan Tangsel untuk memproses pelanggaran itu lebih lanjut. "Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," ucap Mukti.
Polisi juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.