Sabtu 11 Sep 2021 09:30 WIB

Polda Metro Segel Dua Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel

Yang ditutup adalah Hollywood International Executive Club dan Hotel Venesia Serpong.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9) dini hari WIB, menyegel dua tempat karaoke di bilangan Kota Jakarta Utara (Jakut) dan Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu lantaran kedua tempat itu kedapatan beroperasi padahal selama PPKM Level 3 jenis usaha tersebut dilarang buka.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakut, dan lokasi berikutnya, Hotel Venesia, Serpong, Tangsel, Provinsi Banten.

"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM Level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Kota Tangsel, Sabtu.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut. Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.