Sabtu 11 Sep 2021 11:17 WIB

Home Industry di Tangsel Produksi 10 Kg Tembakau Sintesis

Tembakau sintesis diproduksi di Tangsel, Gunung Sindur, dan Kabupaten Gowa.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddi (kedua dari kanan) bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma (kanan).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddi (kedua dari kanan) bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Praktik tiga home industry yang membuat narkotika dibongkar aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Tiga tempat itu diketahui memproduksi sebanyak 10 kilogram (kg) tembakau sintetis per bulannya. Omzet dari penjualan barang haram tersebut mencapai ratusan setiap bulan.

"Itu per bulannya hampir 10 kilogram. Kalau keuntungannya sementara ini bisa sampai Rp 100 juta per bulan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kota Tangsel, Provinsi Banten, Jumat.

Amantha mengatakan, produksi narkotika tersebut dilakukan di tiga lokasi. Tempat produksi di Apartemen Rouseville, Kota Tangsel, rumah kontrakan di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiga tempat tersebut disulap jadi home industry narkotika jenis sintetis maupun cairan (spray magic). Pemasaran dan penjualan barang haram tersebut dilakukan secara daring ke sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua.

Adapun dalam pengemasannya, sambung dia, para peleku mencoba menyamarkan dengan mengemanya dalam bungkus sachet kopi. "Kopi ini untuk modus mereka menghindari, mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi, jadi paketan kopi. Distribusinya sudah antarprovinsi," kata Amantha.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi membekuk sembilan tersangka. Mereka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Kesembilan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement