Sabtu 11 Sep 2021 11:54 WIB

Wagub akan Tindak Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

Penjualan daging anjing langgar aturan perlindungan pangan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta. Animal Defenders Indonesia melayangkan somasi ke PD Pasar Jaya terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta. Animal Defenders Indonesia melayangkan somasi ke PD Pasar Jaya terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku, belum mendapat informasi mengenai penjualan daging anjing di Pasar Senen. Jika benar, Riza akan memberikan sanksi ke penjual daging anjing.

"Jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," ujar Riza, di Balai Kota kemarin (10/9) malam.

Baca Juga

Dia menambahkan, sanksi itu akan diatur langsung oleh Pasar Jaya. Menurut dia, aparat juga akan membantu melakukan penyelidikan terkait kasus penjualan tersebut. "Karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen," tuturnya.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, sudah melakukan peninjauan ke lapangan menyoal adanya laporan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Namun pihaknya tidak sempat menemui pedagang tersebut karena pantauan yang dilakukan di siang hari.

Ditanya apakah akan memfasilitasi perdagangan daging anjing, dia menampiknya. Pasalnya, hal itu tentu akan menimbulkan pro dan kontra karena masyarakat di Jakarta sangat beragam, yaitu mendukung ketersediaan daging tersebut maupun tidak.

"Nah yang suka dan tidak itu punya hak yang sama. Saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya, yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya," ujar Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/9).

Sebelumnya, pendiri dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya. Somasi berdasarkan temuan perdagangan daging anjing di pasar di Jakarta.

"Sehingga mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukum untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak," ujar Doni dalam keterangannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement