REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Badan Pengawas Obat Italia AIFA pada Jumat (10/9) memperingatkan tentang penyalahgunaan obat antivirus ilegal sebagai pengobatan Covid-19. AIFA menyebut penyalahgunaan obat ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Para pejabat badan pengawas mengatakan Kementerian Kesehatan telah memperingatkan mereka mengenai tingginya permintaan impor Parvulan, yakni obat antivirus yang biasanya digunakan untuk Herpes Zoster. Obat itu tidak mengantongi izin di Italia, namun resmi terdaftar dan dipasarkan di Brasil.
AIFA menambahkan bahwa permintaan dari pelanggan di Italia menunjukkan bahwa Parvulan sedang diusulkan digunakan tanpa ada persetujuan (untuk penggunaan lain di luar kegunaan aslinya) sebagai pengobatan pencegahan Covid-19, pengganti vaksin resmi. "Penggunaan obat Parvulan dalam pencegahan penyakit infeksi Sars-COV-2 tidak didukung oleh bukti sekecil apa pun, di bawah profil efikasi dan keamanan," kata AIFA melalui pernyataan.
Badan tersebut menambahkan komite ilmiah mereka bahkan belum mengizinkannya dalam uji klinis. "Oleh karena itu kemungkinan penggunaan obat tersebut sebagai pengganti vaksin resmi berpotensi membahayakan kesehatan manusia," kata AIFA.
Bahayanya bukan hanya karena kurangnya keamanan dalam penggunaannya, namun juga karena nalar perlindungan yang tidak dibenarkan untuk pasien. Lembaga tersebut beralasan minimnya data efikasi, demikian tambahan regulator dalam pernyataannya, dilansir dari Reuters, Sabtu (11/9).