Sabtu 11 Sep 2021 18:02 WIB

Soal Saipul Jamil, KPI Diminta Perhatikan Kegelisahan Publik

KPI bisa bersikap lebih bijak dengan mendengarkan aspirasi publik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Pedangdut Saipul Jamil.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pedangdut Saipul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, merespons pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengizinkan eks pelaku pencabulan anak, Saipul Jamil, tampil di televisi untuk kepentingan edukasi. Bobby meminta KPI untuk memperhatikan kegelisahan masyarakat.

"Saya rasa (KPI) perlu lebih bijak, selain merujuk norma hukum umum dan P3SPS sekarang, yang tidak ada pasal menyebutkan eks terpidana tidak bisa tampil di media siar, Ketua KPI kiranya perlu melihat resposn publik dan kegelisahan di masyarakat terhadap saudara Saipul Jamil," kata Bobby kepada Republika, Sabtu (11/9).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu juga meminta KPI memperhatikan besarnya arus publik yang menolak kemunculan Saipul Jamil di televisi. Sebagai lembaga perwakilan publik, KPI perlu juga memperhatikan norma kepantasan/kepatutan.

"Jadi KPI tidak usah bikin bingung publik, dengarkan publik, dan jadikan aspirasi publik pedoman siar. Bila belum diatur secara formal, ya aspirasi ini bagian dari pengambilan kebijakan KPI, bukan digeneralisir pada seluruh eks terpidana, khusus hanya soal yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menuturkan, Komisi I DPR memastikan instrumen negara seperti KPI berfungsi dengan efektif mengelola kepentingan publik dalam konten siar yang mengedukasi rakyat. Bobby menambahkan, parlemen prinsipnya tetap menghormati hak-hak Saipul Jamil sebagai individu, Namun demikian, penolakan masyarakat terhadap Saipul juga perlu direspons.

"Bukan menolak karena soal eks terpidananya, tapi merespon keinginan publik yang begitu besar untuk menolak yang bersangkutan (sebagai individu) tampil di media siar, ini saja prinsipnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement