REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kabupaten Tasikmalaya pada periode 7-13 September kembali harus menerapkan PPKM Level 3. Padahal, pada dua periode sebelumnya, Kabupaten Tasikmalaya sudah masuk Level 2 dalam penerapan PPKM.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menilai, naiknya level PPKM itu dikarenakan adanya kesalahan dalam menginput data kasus Covid-19 ke dapan aplikasi AllRecord dan NAR Kementerian Kesehatan. Menurut dia, ada kasus Covid-19 yang terjadi pada Juli, tapi baru muncul dalam aplikasi.
"Jadi datanya sangat keliru," kata dia, Sabtu (11/9).
Ia mencontohkan, pada periode 1-7 Semtember, sama sekali tak ada kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, yang muncul di aplikasi, ada 22 kasus kematian selama periode itu.
Ade menambahkan, ketika dilakukan pelacakan, kasus kematian itu terjadi di luar daerah. Namun, yang meninggal adalah warga Kabupaten Tasikmalaya.
"Jadi warga kita yang berada di luar, datanya masuk ke Kabupaten Tasikmalaya. Padahal kami menurun," ujar dia.
Menurut Ade, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Kemenkes untuk meluruskan kesalahan data yang ada. Diharapkan, Kabupaten Tasikmalaya dapat kembali menjadi Level 2 dalam pelaksanaan PPKM.
Ihwal kegiatan pariwisata, pihaknya mau tak mau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri). Nsmun, pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut agar objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditutup.