Ahad 12 Sep 2021 09:09 WIB

Bantuan Kuota Internet Sudah Mulai Disalurkan, Ini Jumlahnya

Kemendikbudristek mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Siswa mengerjakan tugas secara daring di rumahnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Siswa mengerjakan tugas secara daring di rumahnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi. Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, kuota data internet itu diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi.

"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," disampaikan Nadiem dalam siaran pers, Ahad (12/8).

Penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 itu terdiri dari 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 gigabyte (GB) per bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB per bulan. Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB per bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Mendikbudristek mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," jelas Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbudristek akan kembali memberikan bantuan kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan akan diberikan mulai September, Oktober, hingga November 2021.

"Kita akan ada skema lanjutan bantuan dari Kemendikbudristek pada September, Oktober, November. Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," kata Nadiem, Rabu (4/8) lalu.

Nadiem mengatakan, keseluruhan bantuan kuota di 2021 tujuannya untuk mendukung proses pembelajaraan. Kemendikbudristek memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum dalam situs bantuan kuota data internet.

"Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian. Di luar itu kami memberikan kebebasan," kata Nadiem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement