Ahad 12 Sep 2021 13:24 WIB

In Picture: Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) Melakukan Razia

Razia tersebut dilakukan untuk mengawasi sejumlah tempat-tempat hiburan malam..

Rep: Syifa Yulinnas/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) melakukan razia di salah satu penginapan di seputaran Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/9/2021). Razia tersebut dilakukan untuk mengawasi sejumlah tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, kafe dan tempat penginapan yang berpotensi melakukan pelanggaran syariat Islam sebagai upaya penegakan secara kaffah. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) menasehati dan membina pengunjung kafe saat razia di seputaran Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/9/2021). Razia tersebut dilakukan untuk mengawasi sejumlah tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, kafe dan tempat penginapan yang berpotensi melakukan pelanggaran syariat Islam sebagai upaya penegakan secara kaffah. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) memeriksa identitas pengunjung kafe saat razia di seputaran Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/9/2021). Razia tersebut dilakukan untuk mengawasi sejumlah tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, kafe dan tempat penginapan yang berpotensi melakukan pelanggaran syariat Islam sebagai upaya penegakan secara kaffah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj. (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) melakukan razia di salah satu penginapan di seputaran Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/9/2021).

Razia tersebut dilakukan untuk mengawasi sejumlah tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, kafe dan tempat penginapan yang berpotensi melakukan pelanggaran syariat Islam sebagai upaya penegakan secara kaffah. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement