Ahad 12 Sep 2021 17:30 WIB

6 Polisi Dikenakan Tindakan Disiplin Atas Kerusuhan Capitol

Tak ada tuntutan pidana yang dijatuhkan pada polisi.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pasukan Garda Nasional berpatroli di sekitar gedung Capitol AS di Washington, DC, AS, 16 Januari 2021.
Foto: EPA-EFE/JUSTIN LANE
Pasukan Garda Nasional berpatroli di sekitar gedung Capitol AS di Washington, DC, AS, 16 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pihak berwenang merekomendasikan tindakan disipliner terhadap enam petugas polisi atas tindakan yang mereka lakukan saat terjadinya kerusuhan di Gedung Capitol, Amerika Serikat (AS) pada 6 Januari lalu. Ketika itu, terjadi serbuan dari pendukung mantan presiden Donald Trump, dalam upaya menghentikan pengesahan kemenangan Joe Biden sebagai pemimpin baru negara itu. 

Terdapat tiga polisi yang dinilai melakukan perilaku tidak pantas selama insiden berlangsung. Salah satu diantaranya disebut gagal mematuhi arahan yang diberikan. Satu petugas memberi komentar tidak sepatutnya, dan satu lainnya karena menyebarkan informasi tak berdasar fakta. 

Baca Juga

Tidak satu pun dari polisi tersebut yang diidentifikasi. Selain itu, tak ada tuntutan pidana yang dijatuhkan. Penyelidikan internal yang dilakukan smencakup 38 pemeriksaan. 

Menurut Office of Professional Responsibility yang melakukan penyelidikan atas petugas polisi tersebut, masih ada 12 yang tertibat dalam kasus, namun belum dapat diidentifikasi. Salah satu penyelidikan disebut dilakukan atas kinerja tidak memuaskan dan perilaku tidak pantas.