REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pihak berwenang merekomendasikan tindakan disipliner terhadap enam petugas polisi atas tindakan yang mereka lakukan saat terjadinya kerusuhan di Gedung Capitol, Amerika Serikat (AS) pada 6 Januari lalu. Ketika itu, terjadi serbuan dari pendukung mantan presiden Donald Trump, dalam upaya menghentikan pengesahan kemenangan Joe Biden sebagai pemimpin baru negara itu.
Terdapat tiga polisi yang dinilai melakukan perilaku tidak pantas selama insiden berlangsung. Salah satu diantaranya disebut gagal mematuhi arahan yang diberikan. Satu petugas memberi komentar tidak sepatutnya, dan satu lainnya karena menyebarkan informasi tak berdasar fakta.
Tidak satu pun dari polisi tersebut yang diidentifikasi. Selain itu, tak ada tuntutan pidana yang dijatuhkan. Penyelidikan internal yang dilakukan smencakup 38 pemeriksaan.
Menurut Office of Professional Responsibility yang melakukan penyelidikan atas petugas polisi tersebut, masih ada 12 yang tertibat dalam kasus, namun belum dapat diidentifikasi. Salah satu penyelidikan disebut dilakukan atas kinerja tidak memuaskan dan perilaku tidak pantas.