REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berziarah kubur adalah salah satu amal yang dianjurkan Nabi muhammad SAW.
Dengan melakukannya, seorang Muslim diharapkan akan lebih mengingat kematian dan mendoakan para penghuni kubur atau orang yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga
Namun ada beberapa pendapat di masyarakat yang menyebut amalan ini hanya diperuntukkan bagi pria. Bgaimana hukum sebenarnya dari ziarah kubur bagi wanita? Apa saja yang harus diperhatikan?
DIlansir dari Elbalad, Selasa (31/8), berziarah kubur dibolehkan bagi wanita ataupun pria. Amalan ini sebenarnya sempat dilarang Nabi Muhammad SAW, tapi kemudian Rasulullah membolehkan dan menganjurkannya. Rasulullah SAW bersabda: