REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Polri membaca kembali UU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut disampaikan menyusul ditolaknya laporan ICW ke kepolisian berkenaan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, KPK hanya diperkenankan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor. Sedangkan pelaporan ICW, menurut Kurnia, tidak berkaitan dengan UU Tipikor melainkan pelanggaran UU KPK.
"Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Ahad (12/9).
ICW menyarankan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya, khususnya Dirtipidum Bareskrim Polri, untuk membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 dan UU nomor 19 tahun 2019.
Kurnia menekankan, kepolisian adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Adapun pelanggaran hukum yang dimaksud adalah Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Kurnia menerangkan, laporan dugaan pelanggaran hukum komisioner KPK itu sebenarnya sudah terang benderang. Hal ini mengingat Lili Pintauli telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat atas tindakannya melakukan kontak langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat ini menjadi tersangka korupsi.
"Maka dari itu, sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu?" katanya.
Sebelumnya, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun Bareskrim Polri melimpahkan surat ICW terkait Lili Pintauli Siregar itu kepada KPK. Bareskrim beranggapan bahwa pelanggaran yang dilakukan Lili merupakan merupakan ranah KPK.