Senin 13 Sep 2021 11:11 WIB

Pedagang Angkringan Berjuang di Jalur Hukum Protes PPKM   

Pemberlakukan PPKM Darurat dinilai cacat administrasi

Pemberlakukan PPKM Darurat dinilai cacat administrasi. Ilustrasi angkringan
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pemberlakukan PPKM Darurat dinilai cacat administrasi. Ilustrasi angkringan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat memberikan imbas bagi banyak kalangan. Salah satu yang terimbas tentunya adalah pedagang angkringan di Jakarta.

Para pedagang pun menyurati Presiden Joko Widodo menolak kebijakan tersebut dan bahkan mengambil langkah hukum dan administratif. Menurut kuasa hukum pedagang angkringan, Victor Santoso Tandiasa, diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil. “Sementara ketika itu lonjakan kasus Covid-19 juga belum berhasil ditekan secara signfikan,” kata dia, di Jakarta (13/9).  

Baca Juga

Victor mengatakan, sebagai bentuk protes, pihaknya saat ini menyiapkan berkas keberatan secara administratif. Salah satu proses administratif yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN adalah melayangkan keberatan ke Kementerian Sekretariat Negara. 

"Kami telah mendaftarkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang telah berlangsung dari 3 Juli 2021-20 Juli 2021," tutur dia.   

Tak hanya berhenti pada  proses itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PUTN. "Permohonan keberatan administratif sudah kami ajukan kepada Presiden, adalah salah satu syarat formil untuk dapat diajukannya gugatan perbuatan melanggar hukum ke PTUN," menurut pemilik VST and Partners Law Firm ini.  

Untuk diketahui, firma hukum yang selama ini terdepan menangani perkara-perkara terkait dengan isu-isu publik dalam melawan kebijakan-kebijakan penyelenggara negara yang merugikan rakyat adalah VST and Partners Law Firm.

Belakangan ini, untuk semakin mempermudah dan memperluas jangkauan masyarakat mendapatkan keadilan (access to justice) Firma Hukum yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa telah mengembangkan wilayahnya dengan membangun kantor perwakilan VST ad Partners di sejumlah wilayah yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah. 

Ruang linkup jasa hukum VST and Partners sebenarnya tidak hanya menangani perkara hukum tata negara dan hukum administrasi negara, namun juga mencangkup banyak bidang seperti perkara perpajakan dan beacukai, perkara pertanahan/agraria, perkara pidana dan perdata, perkara ketenagakerjaan, perkara yang terkait dengan urusan perusahaan dan perkara-perkara lainnya yang ditangani lawyer-lawyer yang ahli dan berkompeten di bidangnya. Hal ini tentunya untuk dapat memberikan layanan hukum yang maksimal bagi masyarkat yang membutuhkan. 

Bahkan VST and Partners memiliki program konsultasi gratis bagi masyarakat khususnya yang berada disekitar lokasi VST and Partners berada, dan secara umum juga melayani konsultasi secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi meeting online. 

Lebih lanjut, Viktor menuturkan, atas kebijakan tersebut pedagang agkringan banyak dirugikan dan terdampak dengan  tidak bisa berjualan sehingga kehilangan pendapatan ekonomi  mereka.  

Dia menilai  penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri cacat secara legalitas, bahkan bertentangan dengan konstitusi.  

photo

Victor Santoso Tandiasa - (Dok Istimewa)

Instruksi Menteri Dalam Negeri, kata dia, tidak terdapat Dasar Hukum untuk menerapkan PPKM Darurat yang membatasi bahkan melarang masyarkat yang berada dalam wilayah Penerapan PPKM Darurat untuk dapat mencari nafkah. 

"Selain itu, PPKM Darurat telah melanggar Konstitusi, dimana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin orang berhak untuk bekerja," ujar dia. 

Sebagai konsekuensi dari UU tersebut, menurut Victor, seorang Presiden tidak boleh melarang setiap orang bekerja untuk mempertahankan hidupnya. 

Apalagi dalam sistem hukum Indonesia, terdapat UU Kekarantinaan Kesehatan yang telah mengatur bagaimana sikap pemerintah ketika menghadapai masalah seperti pandemi Covid-19.    

Dia menegaskan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM), maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah.    

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement