REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus korupsi di Indonesia, selama semester satu tahun 2021 masih menunjukkan kinerja yang buruk. Baik itu oleh kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak terbukanya informasi dan berbagai problem internal lembaga menjadi persoalan dalam penindakan kasus korupsi di tiga lembaga penegakkan hukum tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2021 pada Ahad (12/9), mengnggap, buruknya kinerja pemberantasan korupsi sejalan dengan survei dari lembaga internasional. Transparency International memuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 di urutan 102 dari 180 negara yang disurvei.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Ester menyampaikan, World Justice Project juga merilis hasil yang sama. Lembaga tersebut memaparkan Index Penegakkan Hukum di Indonesia pada 2020, masuk peringkat 92 dari 128 negara yang dipantau, dengan skor 0,39.
"Ini menunjukkan dari berbagai survei dan kajian yang dilakukan lembaga lembaga pemerhati pencegahan korupsi dan penegakkan hukum internasional, Indonesia alami penurunan kualitas baik penegakkan hukum maupun pemberantasan korupsi," kata Lola dalam pemaparan secara daring di Jakarta, Ahad.
Lola menyampaikan, yang menjadi catatan bagi aparat penegak hukum terkait kinerja pemberantasan korupsi adalah dalam keterbukaan informasi. ICW memandang kejaksaan dan kepolisian masih belum transparan dan akuntabel mengenai informasi dalam proses penyidikan.
"Kepolisian dan kejaksaan cenderung tertutup, sedangkan KPK masih informatif, walaupun belakangan proses penyampaian informasi tidak sebaik sebelum-sebelumnya," kata Lola.
Padahal, sambung dia, aparat penegak hukum memiliki target yang dicanangkan. Di antaranya, polisi yang menargetkan pada 2021 penyelesaian 25 kasus korupsi di tingkat nasional, dua sampai 47 kasus di tingkat provinsi, serta satu sampai 75 kasus di tingkat kabupaten/kota.
Kejaksaan juga sama, yang menargetkan 40 penyelesaian kasus koripsi di tingkat nasional. Sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing satu kasus. Adapun KPK yang hanya ada di pusat pemerintahan, pada 2021 memiliki target menyelesaikan 120 kasus korupsi secara nasional.
Menurut Lola, tujuan ICW melihat penindakan kasus korupsi semester satu 2021, untuk memberi gambaran dan kinerja aparat penegak hukum. Dia menyebut, target total penindakan kasus korupsi oleh aparat penegakkan hukum pada semester satu, sebanyak 1.109 kasus korupsi, berdasarkan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) 2021.
"Sayangnya pada semester satu 2021, hanya ada 209 kasus korupsi yang berhasil ditangani. Jadi masih jauh dari target penegakkan hukum semester satu sebesar 1109 kasus," kata Lola.