REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam tafsir Surah An-Nisa' Ayat 64 dijelaskan bahwa taat kepada Rasul, ulil amri dan orang tua harus dengan izin Allah SWT. Artinya tidak boleh menaati siapapun yang menyuruh melanggar perintah Allah SWT. Akan tetapi, Rasul sudah pasti tidak akan menyuruh melanggar perintah Allah.
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا لِيُطَاعَ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ اِذْ ظَّلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ جَاۤءُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللّٰهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللّٰهَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Dan sungguh, sekiranya mereka setelah menzalimi dirinya datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (QS An-Nisa': 64)
Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, bagian pertama dari ayat ini menerangkan bahwa setiap Rasul yang diutus Allah ke dunia, sejak dulu sampai kepada Nabi Muhammad SAW wajib ditaati dengan izin (perintah) Allah. Karena tugas risalah mereka adalah sama, yaitu untuk menunjukkan umat manusia ke jalan yang benar dan kebahagiaan hidup mereka di dunia serta akhirat.
Dalam ayat ini dikaitkan taat itu dengan izin Allah, maksudnya tidak ada satu makhluk pun yang boleh ditaati melainkan dengan izin Allah atau sesuai dengan perintah-Nya. Seperti menaati Rasul, ulil amri, ibu, bapak dan lain sebagainya, selama mereka tidak menyuruh berbuat maksiat.
"Tidak boleh mentaati manusia yang menyuruh melanggar perintah Allah." (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib).
"Sesungguhnya yang ditaati itu hanya perintah berbuat makruf." (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa'i).
Bagian kedua sampai akhir ayat ini menerangkan, jika orang yang menganiaya dirinya sendiri yaitu orang yang bertahkim kepada thagut, datang kepada Nabi Muhammad, lalu mereka memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun turut memohon agar mereka diampuni, niscaya Allah akan mengampuni mereka. Karena Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.
Di dalam ayat ini disebutkan orang-orang yang bertahkim kepada thagut itu adalah orang-orang yang menganiaya diri sendiri. Karena mereka melakukan kesalahan besar dan membangkang tidak mau sadar.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang bertobat agar taubatnya diterima oleh Allah. Pertama, taubat itu dilakukan seketika itu juga, artinya segera setelah membuat kesalahan. Kedua, hendaklah taubat itu merupakan tobat nasuha, artinya benar-benar menyesal atas kesalahan-kesalahan yang diperbuat dan tidak akan mengulangi lagi. Ketiga, bila ada hak orang lain yang dilanggar, hak orang itu haruslah diselesaikan lebih dahulu dengan meminta maaf dan mengembalikan atau mengganti kerugian.
Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan peristiwa berikut sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan perawi-perawi lain. Mereka menceritakan bahwa Zubair bin 'Awwam mengadukan seorang laki-laki dari kaum Ansar kepada Rasulullah SAW dalam suatu persengketaan tentang pembagian air untuk kebun kurma.
Rasulullah memberi putusan seraya berkata kepada Zubair, "Airilah kebunmu itu lebih dahulu kemudian alirkanlah air itu kepada kebun tetanggamu." Maka laki-laki itu berkata, "Apakah karena dia anak bibimu hai Rasulullah?"
Maka berubahlah muka Rasulullah karena mendengar tuduhan tentang itu. Rasulullah berkata lagi (untuk menguatkan putusannya), "Airilah hai Zubair, kebunmu itu sehingga air itu meratainya, kemudian alirkanlah kepada kebun tetanggamu." Maka turunlah ayat ini.