Senin 13 Sep 2021 13:57 WIB

KKP Bangun Pusat Daur Ulang di Muara Gembong Bekasi

Pusat daur ulang ini agar sampah yang dihasilkan di wilayah pesisi bisa ditangani.

Warga membuang sampah ke dalam tempat sampah. Tempat sampah yang terbuat dari kumpulan botol plastik tersebut khusus menampung sampah jenis botol plastik yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk proses daur ulang.  Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga membuang sampah ke dalam tempat sampah. Tempat sampah yang terbuat dari kumpulan botol plastik tersebut khusus menampung sampah jenis botol plastik yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk proses daur ulang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan bantuan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) sampah kepada warga di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Penyaluran bantuan pada TPS/PDU ini dilakukan sebagai bentuk aksi terhadap penanganan dan pengelolaan sampah, agar sampah-sampah yang dihasilkan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat segera ditangani, sebagai bentuk manajemen/ pengelolaan sampah plastik dari sumbernya," kata Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari.

Bantuan diserahkan kepada Kelompok Bank Sampah Koperasi Produsen Rumah Kreatif Bersama Muara Gembong, antara lain berupa motor angkut sampah, mesin pres sampah, tempat sampah luar ruangan, serta bangunan semipermanen sebagai rumah pelindung alat sekaligus tempat produksi.

Pamuji Lestari mengungkapkan saat ini wilayah pesisir dan laut Indonesia sangat rentan terhadap berbagai ancaman pencemaran, baik yang berasal dari aktivitas manusia, industri, perhubungan laut, dumping, maupun aktivitas lainnya.

Selain itu, kata dia, Indonesia dianggap sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia. Sedangkan sampah yang masuk ke laut sekitar 80 persen berasal dari daratan.

"Kebocoran sampah dari daratan yang masuk ke laut berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata, kehidupan biota laut dan ekosistem pesisir serta kesehatan manusia," katanya.

Ia mengingatkan banyak biota yang memakan plastik dan terjerat plastik, sehingga jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik, maka terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir atau dimakan oleh plankton atau ikan.

Selanjutnya, kata dia, produktivitas perikanan dapat menurun dan implikasi dari mikroplastik bisa masuk ke jaring-jaring makanan yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia.

Muara Gembong dipilih karena wilayah ini merupakan daerah pesisir yang dilalui oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Setiap musim penghujan sampah yang mengalir di Sungai Citarum sampai laut kurang lebih mencapai satu ton setiap harinya. Di wilayah ini pun masih terlihat kurangnya kesadaran dalam membuang sampah.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf menyampaikan Kelompok Koperasi Produsen Rumah Kreatif Bersama Muara Gembong sudah bergerak di bank sampah sejak tahun 2018 dengan jumlah anggota 20 orang.

"Bantuan TPS/PDU tersebut, diharapkan dapat menjadikan kelompok tidak hanya mampu membeli sampah dari nasabah bank sampah dan menjual ke pengepul saja, namun dapat terus berkembang dan menjadi pengepul besar sampah pres," ujar Yusuf.

Yusuf pun mengharapkan dukungan semua pihak, baik dari kecamatan, kelurahan maupun masyarakat sekitarnya untuk bijak dalam mengelola sampah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement