Senin 13 Sep 2021 14:32 WIB

Wagub DKI: Tdak Boleh Menjual Daging Anjing

Riza mengingatkan para pedagang dan pengelola untuk bisa menghormati masyarakat umum.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Komunitas pecinta anjing DogsterIndo melakukan aksi Stop Konsumsi Daging Anjing saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Komunitas pecinta anjing DogsterIndo melakukan aksi Stop Konsumsi Daging Anjing saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyoroti kembali penjualan daging anjing yang sempat terjadi di Pasar Senen, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, setiap aktivitas jual beli sudah disesuaikan berbagai pedomannya.

"Kan ada aturan dan ketentuan, jadi tidak boleh menjual (daging anjing) sesuai ketentuan yang ada," ujar Riza kepada awak media, Senin (13/9).

Hal itu, kata dia, akan semakin bahaya jika nyatanya ada upaya pencampuran atau oplos dari daging anjing itu sendiri. Oleh sebab itu, ia mengingatkan para pedagang dan pengelola untuk menghormati masyarakat umum yang kerap mengunjungi pasar tersebut.

"Kita harus menghargai dan menghormati masyarakat yang boleh dan tak boleh makan. Dibedakan dan dipisahkan," tutur dia.

Sebelumnya, dia juga sempat berjanji akan melakukan penindakan terhadap penjual daging anjing di Pasar Senen itu. Dia menambahkan, menyoal sanksi, akan diatur langsung oleh Pasar Jaya. Membantu penindakannya, kata Riza, aparat juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus penjualan tersebut.

"Karena ini melanggar UU Perlindungan Pangan dan Konsumen," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPW IKAPPI DKI JAKARTA, Miftahudin, mengkritik perdagangan daging anjing di Blok III Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut dia, temuan dari Animals Defender Indonesia (ADI) itu merupakan bukti lemahnya pengawasan dari internal pengelola PD Pasar Jaya.

"Temuan yang baru terungkap ini sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini bagaimana PD Pasar Jaya kelola pasar?" tanya Miftahudin dalam keterangannya Ahad (12/9) malam. 

Dia melanjutkan, menyoal pedagang terkait memang disepakati pihak dia untuk diberikan tindakan tegas. Khususnya, siapapun yang menjual daging tersebut di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Tapi satu hal yang paling mendasar dan jangan luput dari perhatian publik, dan kalangan pemerintah daerah adalah lemahnya pengawasan di internal jajaran PD Pasar Jaya," jelas dia.

Hal itu, dikatakan dia, karena berdasarkan aturan yang tercantum jelas. Bahkan dalam UU Pangan, UU Perlindungan konsumen serta edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan sendiri, menurut dia, sudah ditegaskan anjing tidak termasuk dari kategori pangan. "Belum lagi dengan potensi terbebas dari penyakit rabies pada hewan," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, pihak dia sudah melakukan peninjauan ke lapangan menyoal adanya laporan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Namun, menurut dia, saat itu pihaknya tidak sempat menemui pedagang tersebut.

Ditanya apakah pihaknya akan memfasilitasi perdagangan daging anjing, dia menampiknya. Pasalnya, hal itu tentu akan menimbulkan pro dan kontra karena masyarakat yang ada di Jakarta sangat beragam, baik mendukung ketersediaan daging tersebut maupun tidak.

"Nah yang suka dan tidak itu punya hak yang sama. Saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya, yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya," ujar Eliawati.

Sebelumnya, founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya. Kiriman itu, disebut dia berdasarkan adanya temuan perdagangan daging anjing di pasar di Jakarta.

"Sehingga mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukum untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak," ujar Doni dalam keterangannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement