REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Kota Bekasi pada Senin (13/9) dini hari. Penyegelan lantaran dua tempat karaoke itu tetap beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM Level 3.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Soda Karaoke & Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi. Lokasi kedua adalah Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
"Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat melakukan tes urine di Tiffaney, petugas mendapati ada dua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu. "Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif metamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai," ujar Anggaito.
Kedua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba itu kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian melanjutkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) ke dua lokasi lainnya, yakni Boa Internasiol Karaoke & DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi, dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampura, Bekasi.
Kedua lokasi tersebut sebenarnya sempat buka tetapi sudah tutup saat didatangi oleh petugas Polda metro Jaya. Polisi juga melakukan tes urine kepada karyawan di lokasi dan seluruhnya negatif narkoba.
"Kami lakukan juga patroli dan razia di dua tempat lainnya, sebenarnya mereka buka namun saat kita datang sudah tutup, kita lihat dari hasil catatan di buku tamu," katanya.
Selanjutnya Kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut terhadap pelanggaran tempat hiburan tersebut.