REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti Focus Group Discussion yang laksanakan oleh Universitas Internasional Batam bekerja sama dengan DPD RI.
Kunjungan yang pimpin oleh Ketua PPUU Dr. Badikenita. Br. Sitepu,SE., M.Si diterima oleh Wakil Gubernur, Wali kota Batam dan Waki Wali kota Batam, selaku kepala daerah tuan rumah penyelengaraan acara FGD PPUU untuk inventarisasi materi usul Prolegnas usul DPD terkait penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kepri Marlin, yang disampingi oleh Walikota Batam H. M Rudi menyambut baik dengan dipilihnya kota Batam sebagai lokasi penyelengaraan kegiatan FGD Prolegnas tersebut, dengan harapan DPD dapat mendengarkan usul serta masukan dari masyarakat kota Batam untuk dibawa ke pusat.
Kunjungan PPUU juga mengisyaratkan bahwa kota Batam aman untuk dikunjungi pascaPPKM saat ini, sebagaimana diketahui herd immunity di kota Batam telah mencapai 76 persen. H.M Rudi selaku Wali Kota yang juga Kepala BP Batam juga menyampaikan pandanganya bahwa saat ini kota Batam sangat memerlukan dukungan bebagai pihak khususnya kerangka regulasi yang lebih baik dan mantap untuk memacu pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih baik lagi.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dalam kesempatan pada 8/9 malam menerima delegasi PPUU DPD di Restoran Golden Prawn, Batam. Dalam pertemuan makan malam dan ramah tamah itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyoroti perkembangan Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tersebut harus segera disahkan menjadi undang-undang, menginggat Kepulauan Riau yang seluruh provinsi dan kabupaten dan kotanya juga merupakan daerah kepulauan. Dengan pertimbangan sebagai provinsi di daerah perbatasan kehadiran RUU tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan serta mempercepat pemulihan ekonomi kepri khususnya untuk meningkatkan daya saing Provinsi Kepri dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.
Ketua PPUU Dr. Badikenita.Br Sitepu juga menayampaikan padanganya, bahwa PPUU sebagai koordinator legislasi di DPD yang akan membahas Prolegnas Bersama pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, PPUU DPD RI berkomitmen tinggi untuk mengawal pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut. Senator asal Sumatera Utara itu berpadangan bahwa ada 8 Provinsi dengan 86 kabupten/ kota yang merupakan daerah kepulauan yang harus menjadi prioritas pembangunan saat ini, menginggat ketentuan pasal 25 konstitusi kita telah dinayatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
RUU tentang Daerah Kepualuan yang didalam design batang tubuhnya mengatur tentang Kewenagan Urusan, Ruang Kewilayahan dan Anggaran untuk pemerintah di Daerah Kepulauan. Sejatinya RUU ini bisa segera dituntaskan pembahasanya pada tahun 2021. Namun ada kondisi pandemi seperti saat ini juga yang perlu kita pahami dan maklumi juga, sekedar untuk diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepaulaun telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah melaui surat presiden dan menjadi bagian dar 33 daftar RUU yang akan dibahas dalam Prolenas 2021. Ketua PPUU dalam kesempatan tersebut juga meminta dukungan penuh dari khususnya Provinsi Kepri agar pembahasan RUU tentang Daerah Kepualan dapat dituntaskan pada tahun 2021 ini.
Focus Group Discussion (FGD) Prolegnas
=Universitas Internasional Batam mengelar FGD inventarisasi prolegnas usul DPD RI, dalam kesempatan tersebut Pimpinan PPUU Dr. Badikenita Br. Sitepu, SE., M.Si menyampaikan bahwa pada ada 16 RUU yang akan jadi usul DPD di Prolegnas Priositas 2022, usul tersebut merupakan hasil rapat gabungan PPUU dengan Komite -komite di DPD RI. Indikator prolegnas yang akan jadi usulan DPD tentu yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan DPD itu sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu FGD dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan dari daerah, dimana dari 16 RUU tersebut yang dipadang menjadi prioritas kebutuhan hukum saat ini. Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah didalam daftar prolegnas Prioritas tahun 2021, PPUU berkomitmen yang tinggi untuk menuntaskan kedua RUU tersebut pada tahun ini. Hal tersebut didasarkan kepada adanya desakan dan dorongan yang kuat dari sejumlah daerah dan elemen masyrakat yang meminta DPD bisa menuntaskan RUU tersebut.
Di dalam kesempatan forum tersebut yang juga menghadirkan legislator senior Kepulauan Riau Taba Iskandar menyampaikan materinya tentang bagaimana semestinya DPD dapat menjadi fasilitor daerah untuk menuntaskan RUU tentang Daerah Kepulauan. Mendesaknya Isu tentang Daerah Kepulauan untuk mendapatkan perhatian khusus oleh pusat, karena kepri sebagai wujud provinsi kepulauan dengan letak diperbatasan sudah semestinya mendapatkan porsi yang berimbang khususnya keistimewaan dalam hal urusan, kewenangan dan anggaran. Akademisi UIB, Nur Hidayati, SH., MH yang juga sebagai narsumber menyampaikan bahwa dari 16 RUU yang menjadi usul DPD RI dalam Prolegnas 2022 tersebut diantaranya RUU tentang Pelayanan Publik; RUU tentang Partisipasi Masyarakat; RUU perubahan Kawasan Ekonomi Khusus; RUU tentang Pemerataan Pembangunan; dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ria Saptarika yang merupakan senator asal Kepulauan Riau menambahakan bahwa forum diskusi di UIB adalah upaya DPD untuk konsisten mendengarkan aspirasi daerah khususnya dalam hal legislasi DPD untuk Prolegnas, kegiatan diskusi ini sangat dibutuhkan oleh DPD untuk menyusun kerangka RUU yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat daerah. Khusus tentang RUU daerah Kepulauan senator yang juga pernah menjadi wakil walikota batam tersebut komit untuk konsisten mengawal agar RUU tentang daerah Kepulauan dapat segera tuntas tutup senator yang saat ini merupakan anggota PPUU.