Senin 13 Sep 2021 16:05 WIB

Jokowi Teken Perpres Mengatur Kursi Wakil Menteri Bappenas

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa akan didampingi Wakil Menteri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Foto: Dok Bappenas
Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Perpres itu di dalamnya mengatur mengenai posisi Wakil Menteri PPN/Bappenas.

"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) BAB 1 Perpres tersebut dikutip dari salinan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (13/9).

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021. Dalam Perpres tersebut, diatur posisi Wakil Menteri PPN akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Selain itu, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5), tugas Wakil Menteri PPN antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian."Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Presiden juga meneken Perpres Nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pasal 7 peraturan ini mengatur soal jabatan Wakil Kepala Bappenas yang akan diisi oleh Wakil Menteri PPN.

"Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," bunyi Pasal 7 dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 tahun 2021.

Dalam Perpres itu, dijelaskan Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.

"Rincian tugas wakil kepala ditetapkan oleh kepala," seperti tertulis di Perpres tersebut. Struktur pimpinan Kementerian PPN/Bappenas saat ini dipimpin oleh seorang menteri yang juga Kepala Bappenas yaitu Suharso Monoarfa. Suharso merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement