Senin 13 Sep 2021 16:30 WIB

Dana KJP Plus Cair Mulai Besok

Dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan dicairkan secara bertahap.

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA periode September dicairkan mulai Selasa (14/9) besok. (Ilustrasi Uang)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA periode September dicairkan mulai Selasa (14/9) besok. (Ilustrasi Uang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA periode September dicairkan mulai Selasa (14/9) besok. Total anggaran KJP Plus mencapai Rp264,7 miliar.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi di Jakarta, Senin (13/9), menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dicairkan secara bertahap. Waluyo melampirkan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap I-2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Baca Juga

Pencairan dana KJP Plus tersebut dilakukan dengan interval sekitar satu minggu antarjenjang pendidikan yang ditransfer langsung ke rekening siswa. Adapun, rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.

Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000. Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.

Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I-2021 untuk periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000. KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Adapun, siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Untuk kebutuhan dasar pendidikan tersebut mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement