Pendaftaran Perkara di PA Surabaya Bisa Lewat Kelurahan
Red: Esthi Maharani
ilustrasi:kasus perceraian suami istri - Warga menunggu antrean pengurusan surat administrasi di Pengadilan Agama | Foto: ANTARA/Novrian Arbi
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan pendaftaran perkara di pengadilan agama bisa melalui kantor kelurahan yang tesebar di Kota Pahlawan, Jawa Timur. Pemkot Surabaya bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama (Kemenag), telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah," kata Samarul Falah, Senin (13/9).
Untuk itu, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Ide itu pun ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ACO-ERI.
Dijelaskan pula bahwa pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya. Dengan adanya MoU itu, pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut.
Melalui layanan ini,d ia berharap warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Jadi, nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui e-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," ujarnya.