Senin 13 Sep 2021 17:29 WIB

Stephanus Terima Uang dari Azis Syamsuddin 100 Ribu Dolar AS

SRP dan MH berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin di depan PN Jakpus.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Hussain (MH) menjalani sidang dakwaan pertama terkait dugaan penerimaan suap atas pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Japus), Senin (13/9). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto, terungkap bahwa SRP dan MH berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin di depan PN Jakpus.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pada tanggal 5 Agustus 2020, terdakwa Stephanus menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Terdakwa SRP datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin diantar oleh Agus Susanto.

Uang tersebut sempat Stephanus tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK.

"Bahwa Terdakwa SRP lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64.000 (enam puluh empat ribu dolar Amerika Serikat) di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta," ujar JPU dalam dakwaannya.

Uang rupiah hasil penukaran lalu terdakwa SRP berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

Selanjutnya mulai akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, terdakwa SRP beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza GUunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura dan kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman wanita Terdakwa) dan diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Stephanus kepada MH, antara lain, tercatat pada awal September 2020, bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, sejumlah Rp 1 miliar; dan masih pada bulan September 2020, bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, sejumlah Rp 800 juta.

Kemudian untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa SRP dan MH telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

"Uang tersebut kemudian terdakwa SRP dan MH bagi, di mana terdakwa SRP memperoleh Rp 799.887.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan MH memperoleh Rp 2.300.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan 36 dolar Amerika Serikat," sebut JPU.

Sebelumnya dalam sidang perdana SRP pembacaan dakwaan, terdakwa membantah telah menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. "Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujar SRP.

Namun JPU tetap mendakwa SRP menerima uang suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Selanjutnya SRP dan MH masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement