Selasa 14 Sep 2021 00:09 WIB

RUU Keuangan Pusat dan Daerah Perluas Skema Pembiayaan

Dengan kebijakan ini, daerah akan semakin kreatif melakukan pembiayaan pembangunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah menyatakan rancangan undang-undang (RUU) hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) mampu memperluas instrumen pembiayaan utang daerah.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah menyatakan rancangan undang-undang (RUU) hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) mampu memperluas instrumen pembiayaan utang daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan rancangan undang-undang (RUU) hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) mampu memperluas instrumen pembiayaan utang daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan di dalam RUU HKPD ada tambahan skema syariah seperti sukuk daerah.

“Maka demikian sebagai perluasan skema pembiayaan konvensional yakni pinjaman daerah dan obligasi daerah,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (13/9).

Baca Juga

Menurutnya RUU HKPD juga akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah, tanpa mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitasnya. RUU HKPD akan menjadi payung hukum agar daerah dapat melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan, seperti kerja sama badan usaha antar daerah dan dengan pemerintah pusat.

"Dengan kebijakan ini daerah akan didukung semakin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya," ucapnya.

Sri Mulyani menyadari kebutuhan pendanaan pembangunan di pusat dan daerah tergolong besar dan melebihi penerimaan yang diperoleh pada satu tahun anggaran. Maka itu pemanfaatan pembiayaan menjadi pilihan strategis.

“Harus dijaga dengan sangat hati-hati, sehingga daerah perlu diberi kewenangan untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan,” ucapnya.

Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2004, daerah telah diberikan kepercayaan untuk mendapatkan pengelolaan instrumen pembiayaan, seperti pinjaman dan obligasi daerah.

"Namun pemanfaatan pembiayaan daerah yang diatur dalam UU tersebut masih sangat terbatas di dalam skema pembiayaan tradisional," ucapnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement