Senin 13 Sep 2021 23:10 WIB

Kemenkeu Catat Realisasi Pajak Digital capai Rp 3,5 Triliun

Setoran pajak ini dimulai pertama kali pada 1 Juli 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi menonton Netflix
Foto: Pixabay
Ilustrasi menonton Netflix

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi pajak digital sebesar Rp 3,5 triliun pada awal September 2021. Adapun realisasi ini diperoleh dari 83 perusahaan yang berstatus pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setoran pajak didapat dengan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang diusahakan oleh para perusahaan tersebut. Adapun perusahaan ini berskala internasional yang memiliki bisnis di dalam negeri.

“Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 3,5 triliun, ini yang tadinya tidak bisa kita collect,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (13/9).

Tercatat beberapa perusahaan yang berstatus PMSE dan menyetorkan pajaknya ke negara, yakni Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, dan lainnya. Adapun setoran pajak ini dimulai pertama kali pada 1 Juli 2020.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement