REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi pajak digital sebesar Rp 3,5 triliun pada awal September 2021. Adapun realisasi ini diperoleh dari 83 perusahaan yang berstatus pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setoran pajak didapat dengan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang diusahakan oleh para perusahaan tersebut. Adapun perusahaan ini berskala internasional yang memiliki bisnis di dalam negeri.
“Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 3,5 triliun, ini yang tadinya tidak bisa kita collect,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (13/9).
Tercatat beberapa perusahaan yang berstatus PMSE dan menyetorkan pajaknya ke negara, yakni Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, dan lainnya. Adapun setoran pajak ini dimulai pertama kali pada 1 Juli 2020.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.