REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Stephanus Robin Pattuju menerima suap dari beberapa pihak dengan tujuan 'mengamankan' kasus di KPK. Dalam fakta persidangan, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal 12 huruf a yakni setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
JPU mendakwa Robin dan Maskur menerima suap dari mantan wali kota M Syahrial, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan dari mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).
Atas dakwaan ini, Robin mengakui menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara, kecuali dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. "Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin.
Ketua majelis hakim Djumyanto lantas memotong pernyataan Robin dengan mengatakan, "sudah, itu sudah masuk pokok perkara, intinya saudara mengajukan eksepsi atau tidak (terhadap dakwaan JPU), karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya. "Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.