Senin 13 Sep 2021 22:05 WIB

Setelah Jeda 3 Bulan, Sidang Korupsi Netanyahu Digelar

Sidang tersebut adalah yang pertama sejak Netanyahu menjadi pemimpin oposisi

Red: Nur Aini
Sidang mantan perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan korupsi kembali digelar di Yerusalem pada Senin (13/9) setelah jeda selama tiga bulan.
Sidang mantan perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan korupsi kembali digelar di Yerusalem pada Senin (13/9) setelah jeda selama tiga bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sidang mantan perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan korupsi kembali digelar di Yerusalem pada Senin (13/9) setelah jeda selama tiga bulan.

Sidang yang diadakan pertama kali sejak Netanyahu menjadi pemimpin oposisi dan yang kelima sejak penasihat hukum pemerintah, Avichai Mandelblit, mengajukan dakwaan terhadapnya pada Januari 2020, mencakup tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga

"Persidangan dilanjutkan pada Senin pagi di Pengadilan Distrik Yerusalem tanpa kehadiran Benjamin Netanyahu," kata saluran Israel 13.

Sidang pertama dan kedua Netanyahu diadakan pada Mei dan Juli 2020, sedangkan yang ketiga dan keempat diadakan pada April dan Juni tahun ini. Pada Senin (13/9), pengadilan akan mendengarkan kesaksian Ilan Yeshua, mantan CEO situs berita Walla Israel.

"Yeshua adalah saksi utama dalam Kasus 4000, di mana Netanyahu diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika dia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri komunikasi pada 2014 - 2017,” kata surat kabar The Times of Israel.

Netanyahu dituduh menggunakan posisinya untuk mendukung kepentingan bisnis Shaul Elovitch, pemegang saham pengendali perusahaan telekomunikasi Bezeq. Sebagai gantinya, Elovitch diduga mengizinkan pemberitaan positif mengenai Netanyahu dan keluarganya di situs web berita Walla milik Elovitch.

*Ditulis oleh Ibrahim Mukhtar di Ankara

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/setelah-jeda-3-bulan-sidang-korupsi-netanyahu-kembali-digelar-/2363532
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement