Senin 13 Sep 2021 22:25 WIB

Polisi Minta Pemkot Tutup Permanen Kafe Sarang Narkoba

Polisi masih mendalami soal peredaran narkoba di klub malam RD di Palembang.

Red: Bilal Ramadhan
Penyidik memasukan kembali barang bukti narkotika jenis sabu usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/2/2021). Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 kg asal Aceh yang dibawa melalui jalur darat dan menangkap satu orang tersangka.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik memasukan kembali barang bukti narkotika jenis sabu usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/2/2021). Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 kg asal Aceh yang dibawa melalui jalur darat dan menangkap satu orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemerintah kota setempat untuk menutup secara permanen Kafe RD yang diduga masih menjadi tempat penyalahgunaan (sarang) narkoba.

"Kami minta melalui surat ke Pemkot bila izinnya masih berlaku supaya dicabut atau bahkan tutup permanen, karena masih terjadi dan terus berulang dalam kasus peredaran narkoba," kata Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi.

Menurutnya, penutupan permanen kafe sekaligus klub malam itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Apalagi mengingat saat ini Palembang masih berjuang melawan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Jadi sudah sewajarnya ditutup permanen, mereka yang sudah tidak ada izin usaha secara terang-terangan tetap beroperasi hingga dini hari menciptakan kerumunan," ujarnya.

Sebagai bukti klub malam yang berlokasi di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang itu masih menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Ahad dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Dari jumlah yang terjaring tersebut, yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan termasuk di dalamnya remaja belasan tahun. "Seorang DJ harus diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba, saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," kata dia.

Mereka semua langsung diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi sekaligus dan tanpa terkecuali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti tes urine dan pendataan identitas diri.

Petugas mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti. Selain pengunjung, petugas juga mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir, dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif.

Meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, Andi menegaskan, klub malam RD dalam pengawasan ketat kepolisian. "Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (klub malam RD) bersama satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya," ujar dia lagi.

Sementara itu terhadap semua yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri, lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement