Senin 13 Sep 2021 22:55 WIB

PN Depok Vonis Mati Tiga Terdakwa Bandar Sabu 

PN Kota Depok vonis mati tiga terdakwa bandar sabu seberat 267 Kg.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 267 Kg. Ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami memutuskan, vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Junaidi (31), Zulkarnain (25) dan Eko Saputra (25)," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir SH yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Depok, Senin (13/9).

Baca Juga

Pembacaan vonis hukuman mati disaksikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto dengan anggota M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan dan Adhi Prasetya Handono yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Dalam amar putusannya, Andi menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  lima gram.

"Semua permintaan keringanan hukuman ketiga terdakwa dan mengaku hanya perantara dan menerima upah dengan alasan kondisi perekonomian sekarang yang sedang sulit sama sekali tidak bisa diterima atau ditolak," tegasnya.

Setelah menimbang dan memperhatikan secara seksama majelis hakim dengan tegas menolak semua alasan ketiga terdakwa. "Semua barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara," ucap Andi.

Barang  bukti tersebut antara lain mobil merk Toyota Kijang Super, dan mobil Honda Jazz. "Barang bukti narkoba jenis Sabu juga disita dan dimusnahkan. Selain itu, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 yang dibebankan oleh negara," terang Andi.

Sementara itu ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir selama tujuh hari setelah majelis hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement