REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 267 Kg. Ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami memutuskan, vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Junaidi (31), Zulkarnain (25) dan Eko Saputra (25)," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir SH yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Depok, Senin (13/9).
Pembacaan vonis hukuman mati disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto dengan anggota M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan dan Adhi Prasetya Handono yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Dalam amar putusannya, Andi menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.