Selasa 14 Sep 2021 06:57 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan 'Dukun Pengganda Uang'

Pelaku sakit hati merasa ditipu serahkan uang Rp 68 juta, hingga balas dendam.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus dua orang dari tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang dukun pengganda uang berinisial P (62 tahun), warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat (16/7).

Para pelaku diduga sakit hati lantaran ditipu korban yang menjanjikan hendak menggandakan uang yang telah diserahkan. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menuturkan, sebelum melancarkan aksi pembunuhan,berdasarkan keterangan para pelaku, mereka memiliki perjanjian dengan korban untuk melakukan penggandaan uang.

Ketiga pelaku, yaitu W (35 tahun), TYP (50), dan AR berstatus buron, menyerahkan uang sebanyak Rp 68,2 juta kepada P. Adapun korban yang mengaku sebagai dukun menjanjikan bakal melipatgandakan uang itu menjadi Rp 20 miliar.

"Para pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada P. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 miliar. Dan setelah dapat, akan diberikan kepada W, TYP, dan AR," jelas Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9).

Seiring berjalannya waktu, kata dia, para pelaku tidak kunjung memperoleh uang penggandaan yang dijanjikan oleh P. Bahkan, sambung dia, P tidak jua menemui mereka. Sehingga hal itu membuat para pelaku kesal karena merasa ditipu.

Menurut Wahyu, ketiga pelaku lantas bersepakat untuk membalas dendam kepada P dengan mendatangi kediamannya di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada pertengahan Juli lalu. Para pelaku secara diam-diam memasuki rumah P melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.

Setelah masuk ke dalam kediaman P, kata Wahyu, ketiga pelaku langsung membekap korban menggunakan bantal. Ketiganya juga mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem. Para pelaku sekaligus memukuli P hingga akhirnya meninggal dunia.

"Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah P. Di antaranya dua unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai," jelas Wahyu.

Usai melakukan aksinya, kata dia, ketiga orang itu langsung melarikan diri. Mereka sempat kabur ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan polisi pun melakukan pengejaran hingga ke wilayah tersebut.  

Ketika sampai di Yogyakarta, Wahyu melanjutkan, anggotanya memperoleh informasi baru bahwa ketiganya sudah berpindah lokasi ke kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Pengejaran pun dilanjutkan ke Jakbar, hingga diidentifikasi berada di kawasan Kamal.

"Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada Sabtu (21/8). Sementara AR masih dalam pengejaran," kata Wahyu.

Dari kedua tersangka yang diringkus, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah bantal yang diduga untuk membekap korban dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.

Atas perbuatannya, menurut Wahyu, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 331 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement