Selasa 14 Sep 2021 08:07 WIB

Pemerintah Bakal Ubah Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

Struktur PDRD tidak efisien dan banyaknya jenis pajak serta retribusi di daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengajukan perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini dikarenakan struktur dari PDRD tidak efisien dan banyaknya jenis pajak serta retribusi yang ada di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan kebijakan ini akan dilakukan melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kami mengusulkan dilakukan perubahan desain PDRD yang bertujuan agar mendorong pendapatan daerah (local taxing power). Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun dengan transaction, administrasi, dan compliance cost yang lebih rendah,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual seperti dikutip Selasa (14/9).

Menurutnya saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah justru membuat kepatuhan menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan akan lebih mahal bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Ini jenis dan jumlahnya banyak, namun menimbulkan compliance masyarakat dan dunia usaha di daerah yang menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi yang tinggi. Selain tentu administrasi dan pengawasan pemungutan yang semakin kompleks hasilnya semakin sedikit namun biaya transaksinya sangat tinggi," ungkapnya.

Adapun substansi perubahan PDRD dilakukan melalui konsolidasi struktur PDRD dengan merestrukturisasi dan mengintegrasikan jenis pajak di daerah dari 16 menjadi 14 jenis pajak. Selain itu rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Kemudian, Sri Mulyani juga ingin melakukan perluasan basis pajak dengan memberikan kewenangan pungutan opsen pajak pada level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, kebijakan PDRD akan diharmonisasikan dengan peraturan lainnya seperti Undang-undang Cipta Kerja.

"Ini tentu akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasinya di daerah. Diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta akan meningkatkan lingkungan investasi dan kemudahan berusaha," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement