Selasa 14 Sep 2021 11:31 WIB

KPK Bantah Minta Pegawai tak Lolos TWK Mengundurkan Diri

Muncul isu pegawai tak lolos KPK ditawari kursi di BUMN jika mengundurkan diri.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah meminta pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengundurkan diri. Terlebih meminta mereka untuk mengisi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah keluar dari KPK.

"Yang jelas dari kita gak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia mengatakan, pimpinan KPK tidak pernah memikirkan untuk menyingkirkan pegawai untuk kemudian dialihkan ke BUMN. Dia menduga tawaran tersebut berasal dari para pegawai itu sendiri yang meminta bantuan pada pimpinan KPK.

"Artinya, mereka yang TMS kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK disebut-sebut ditawari kerja di salah satu perusahaan BUMN. Mereka diiming-imingi posisi dengan syarat harus mengundurkan diri dari KPK secepatnya.

Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kendati, ditemukan banyak kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM selama proses tes tersebut dilaksanakan.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Dalam perkembanganya, dari 75 pegawai TMS itu, sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali sedangkan 51 sisanya dipastikan tidak lolos dan tidak bisa dibina ulang, didalamnya termasuk Novel Baswedan dan pegawai berintegritas lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement