Selasa 14 Sep 2021 12:35 WIB

Ojol Dilarang Berhenti di Jalur Sistem Satu Arah Kota Bogor

Dishub Kota Bogor dibantu petugas gabungan TNI dan Polri akan patroli keliling.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di Jalan KH.Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di Jalan KH.Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Enam titik ruas jalan di Kota Bogor dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online, tepatnya di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) dilarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk mangkal, atau berhenti di area tersebut kecuali untuk antar jemput penumpang.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA Mulyadi menyebutkan, enam ruas jalan tersebut, meliputi Jalan Pajajaran, Otista, Ir H Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Paledang. Adapun dasar hukum kebijakan itu berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya, pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat," ujar Mulyadi di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/9).

Selain itu, digunakan juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor. Juga surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/Kep.445-Dishub/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Serta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Mulyadi menyebut, pihaknya melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di enam titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojol.

Di samping itu, Dishub bersama TNI-Polri juga bakal menegur langsung para ojol yang kedapatan mangkal di enam titik tersebut. "Dishub juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojol mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan," ucapnya.

Terkait pengawasan di lapangan, kata Mulyadi, petugas Dishub Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan TNI dan Polri. "Hingga tiga hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," kata Mulyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement