Selasa 14 Sep 2021 11:55 WIB

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Tinggi

Dalam sepekan, ada sebanyak 31 kasus kecelakaan lalu lintas di Banten

Anggota polisi bersama petugas derek berupaya mengevakuasi truk yang terguling di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Banten
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota polisi bersama petugas derek berupaya mengevakuasi truk yang terguling di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Banten

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Lalu lintas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mamatuhi peraturan dalam berlalu lintas. Ini mengingat masih tingginya kecelakaan lalu lintas di daerah itu yang dalam sepekan mencapai 31 kasus.

"Jumlah total laka lantas pada pekan ke 1 sebanyak 28 kasus sedangkan minggu ke 2 berjumlah 31 kasus. Naik 3 kasus atau 11 persen," kata Direktur Lalu-lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.

Rudy mengatakan, penambahan kasus dari total 31 kasus terjadi dalalm pekan ke II September 2021 di beberapa wilayah di wilayah hukum Polda Banten yaitu Ditlantas Polda Banten 2 kasus, Polres Serang 8 kasus, Polres Serang Kota 7 kasus, Polres Pandeglang 1 kasus, Polres Lebak 5 kasus, Polres Cilegon 1 kasus dan Polresta Tangerang 7 kasus.

Menurut Rudy, kasus kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi di Polres Serang sebanyak 8 kasus sedangkan yang paling rendah terjadi di Polres Pandeglang sebanyak 1 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat 9 dan luka ringan 34 orang dan kerugian materil ditaksir sebesar Rp 60.700.000.

Sebelumnya Dirlantas Polda Banten menyampaikan situasi terkini Pandemi Covid-19 saat ini khususnya di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan, sehingga saat ini untuk wilayah Banten seluruhnya berada di level 2 atau zona kuning.

Namun demikian, Dirlantas Polda Banten berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti biasa dan meningkatkan pengamanan lalu-lintas di jalan raya.

"Saya berpesan kepada seluruh anggota agar selalu menjaga kesehatan salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan selama beraktifitas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement